INDORAYA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu pada perayaan Tahun Baru Imlek. Sebanyak 34 narapidana di berbagai wilayah Indonesia menerima remisi khusus I, yang merupakan pengurangan sebagian masa hukuman mereka.
Menurut keterangan resmi yang dirilis Kementerian Imipas pada Rabu (29/1/2025), data per 17 Januari 2025 menunjukkan ada 272.106 tahanan anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia, dengan 52 di antaranya beragama Konghucu.
Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga untuk menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana, sekitar Rp 18.615.000. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan penerima remisi terbanyak, yaitu 12 narapidana, disusul Kalimantan Barat dengan 7 narapidana, dan Jawa Tengah dengan 3 narapidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas usaha narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.
“Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” ucap Agus dalam siaran persnya.
Agus mengatakan pemberian remisi ini sebagai wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Kementerian Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Dia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri.
“Saya berharap, pembinaan yang telah Saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas Saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya Saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” lanjutnya.
Kementerian Imipas mengatakan pemberian remisi ini didasari pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.