INDORAYA – Sebanyak 32 pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) peraih suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan oleh KPU di masing-masing kabupaten/kota secara serentak pada Kamis (9/1/2025).
Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya 32 paslon kepala daerah yang ditetapkan hari ini. Pasalnya tiga paslon peraih suara terbanyak masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga daerah itu yaitu Kota Semarang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Pemalang tidak bisa melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih pasalnya harus menunggu keputusan MK.
“Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, ada 32 daerah yang menggelar rapat pleno calon terpilih. Sisanya masih menunggu putusan di MK,” ujar Komisioner KPU Jateng, M. Machruz, kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Mahruz yang menjabat Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jateng itu mengatakan, MK telah mengeluarkan surat mengenai daerah mana saja yang memiliki sengketa pada Senin (6/1/2025) lalu.
Tiga hari setelah informasi itu diterima, maka kabupaten/kota yang tidak ada gugatan atau sengketa hasil Pilkada 2024, bisa langsung menetapkan calon terpilih sesuai jadwal, yaitu 9 Januari 2025.
“Nah yang ada sengketa, masih harus nunggu kejelasan putusan MK, jadi bahasanya bukan diundur/tunda, memang masih menunggu karena ada sengketa,” bebernya.
Sebagai informasi, di Jawa Tengah, ada tiga hasil Pilkada tingkat kabupaten/kota yang digugat ke MK. Pertama, Pilwakot Semarang yang dimenangkan paslon wali kota dan wakil wali kota, Agustina-Iswar.
Kedua, Pilbup Pemalang 2024 yang menetapkan calon bupati dan wakil bupati Anom-Nurkholes sebagai pemenang. Hasil Pilkada ini digugat oleh palson Vicky Prasetyo-Suwendi.
Selanjutnya paslon bupati dan wakil bupati atas nama Herry Wibowo-Wahyu Adhi mengajukan permohonan gugatan ke MK atas kemenangan Hamenang-Benny dalam Pilbup Klaten.