INDORAYA – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dalam kasus kematian Dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Tiga tersangka, yaitu TEN, SM dan ZYA.
Diketahui, TEN merupakan Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Terapi Intensif FK Undip, sementara SM adalah staf administrasi serta ZYA merupakan senior Dokter Aulia Risma Lestari.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan penetapan ketiga tersangka itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng setelah serangkaian gelar perkara dan penyidikan mendalam terkait kasus kematian mahasiswi PPDS tersebut.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami dari Polda Jateng kemudian menetapkan tiga tersangka atas kasus PPDS,” kata Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Artanto mengungkapkan ada sebanyak 36 saksi yang diperiksa untuk menggali keterangan soal tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut.
Dalam proses penyidikan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar puluhan juta rupiah.
“Barang bukti ada uang Rp90,7 juta dari akumulasi kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP. Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
“Sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK [Mahkamah Konstitusi] 2013, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” bebernya.