Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: 3 Remaja Jadi Tersangka Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Uncategorized

3 Remaja Jadi Tersangka Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

By Redaksi Indoraya
Senin, 11 Nov 2024
15 Views
4 Min Read
Ilustrasi tersangka. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Polisi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka pemerkosaan kakak-adik di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan ada dua laporan dalam kasus tersebut, yaitu nomor 44 dan nomor 45. Dia menjelaskan terkait kasus pertama dengan korban di bawah umur saat kejadian dan pelaku inisial A (saat kejadian berusia 17-18 tahun).

“LP nomor 44 kejadian di rumah kosong di Kabupaten Purworejo. A melakukan persetubuhan lima kali mulai pertengahan 2022 sampai Juni 2023,” kata Agus di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (11/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan petugas, katanya, diketahui modus yang dilakukan adalah merayu korban dengan mengajak berbincang dalam kamar rumah kosong milik pamannya. Perbuatan kekerasan seksual itu setidaknya hingga lima kali terhadap korban.

“A melakukan tipu muslihat. Mengatakan ngobrol dilanjutkan dalam kamar dan selanjutnya,” ungkap Agus.

Agus mengatakan sembilan saksi diperiksa dalam laporan nomor 44 itu. Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya buku kesehatan ibu dan anak karena korban sudah melahirkan anak, buku keterangan nikah siri karena korban dan pelaku sempat dinikahkan siri, handphone, dan lainnya.

Kemudian terkait laporan nomor 45, Agus menjelaskan korban berusia 16 tahun saat kejadian. Sedangkan tersangkanya ada dua, yaitu P (berusia 15 tahun saat kejadian) dan F (berusia 14 tahun saat kejadian).

Dia mengatakan peristiwa terjadi 16 Januari 2024 di sebuah warung kosong dekat persawahan. Korban diperkosa setelah diajak main ke Alun-alun Purworejo menggunakan sepeda motor.

“Korban minta diantar pulang. Ternyata P dan F ini tidak lewat jalan biasanya. Persetubuhan terjadi di warung kosong. Kemudian diketahui oleh pemilik warung dan dilaporkan ke perangkat desa,” jelasnya.

Salah satu pelaku ternyata memiliki kebutuhan khusus mental, inisial F.

“(Polisi) Gandeng Asosiasi SIGAP. SIGAP ini melakukan pendampingan terhadap anak difabel berkonflik dengan hukum,” kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagiyo.

Pada kesempatan tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan kedatangannya untuk meninjau jalannya kasus Purworejo yang sempat viral karena korbannya kakak adik. Ia berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lain.

“Kami dari Kementerian berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lainnya,” tegas Arifah.

Arifah juga menegaskan bahwa pernikahan siri seharusnya tidak dilakukan apalagi antara korban dengan pelaku kekerasan seksual.

“Pernikahan siri tidak pernah diizinkan. Sebenarnya tidak ada pernikahan siri. Kasus ini harusnya tetap proses hukum, ditindak lanjuti. Selesainya tidak dinikahkan siri. Harus diselesaikan,” kata Arifah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan kakak beradik itu terjadi pada 2023. Pengacara Hotman Paris sempat mengunggah soal kasus itu di media sosialnya. Terkait kasus itu, sempat ada proses mediasi dan nikah siri oleh keluarga korban. Kasus yang tadinya ditangani Polres Purworejo itu kemudian diambil alih Polda Jateng.

 

TAGGED:Kasus pemerkosaan purworejoPolda Jateng

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

Jateng

Polda Jateng Ungkap Praktik Pupuk Kualitas Abal-abal Edar di Boyolali

Kamis, 10 Jul 2025
Daerah

Polda Jateng Bongkar Kasus Gula Oplosan di Banyumas, Modus Ubah Kemasan

Kamis, 10 Jul 2025
Jateng

Viral Penumpang KA Sancaka Terkena Lemparan Batu, Polda Jateng Buru Pelaku

Kamis, 10 Jul 2025
Jateng

Polda Jateng Tangkap Pembuat Pupuk Palsu, Ribuan Karung Diamankan di Karanganyar

Rabu, 09 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account