Ad imageAd image

3 Pejabat Pemkab Pemalang Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 924 Views
2 Min Read
Konferensi Pers KPK soal tersangka baru kasus jual beli jabatan di Pemalang. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka baru kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Tiga dari tujuh tersangka tersebut kini ditahan KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada MA, AR, dan SE untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK,” ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA:   Selain Suap Rp45,8 Miliar, Lukas Enembe Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp1 Miliar

Tiga tersangka yang ditahan yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman. Ketiganya pejabat di Pemkab Pemalang.

Asep mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan Mukti Agung.

“KPK mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan saudara MAW dan kawan-kawan,” kata Asep.

Sementara tujuh tersangka baru kasus suap Bupati Pemalang, diantaranya Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) dan Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa).

BACA JUGA:   Usai Kena OTT, 4 Pejabat DJKA Semarang Diperiksa KPK

Kemudian, Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) dan Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang).

Share this Article
Leave a comment