INDORAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah menanggapi penetapan tiga kepala desa di Kabupaten Pati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan bersama Bupati Pati, Sudewo. Mereka adalah Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun, Karjan.
Kepala Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Nadi Santoso menegaskan bahwa kepala desa seharusnya sudah memahami regulasi pengisian perangkat desa yang berlaku.
“Semestinya para kades sudah memahami regulasi pengisian perangkat desa,” kata Nadi saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).
Nadi menyebutkan, hingga kini pihaknya tidak memiliki catatan atau laporan terkait kepala desa yang diduga membayar dalam proses pengisian perangkat desa.
“Kami tidak memiliki catatan atau data terkait hal itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Dispermadesdukcapil Jateng belum pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tekanan maupun pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa.
“Belum pernah,” ucapnya singkat.
Terkait langkah ke depan, Nadi mengatakan pihaknya akan mendorong peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk inspektorat dan kejaksaan.
“Kapasitas kades dan perangkat desa perlu kita tingkatkan. Kerja sama dengan banyak pihak, seperti inspektorat dan kejaksaan,” jelasnya.
Menyoal kekosongan jabatan kepala desa di Karangrowo, Arumanis, dan Sukorukun, Nadi menyampaikan akan dilakukan penunjukan pelaksana tugas dari unsur perangkat desa.
“Sementara akan ditunjuk pelaksana tugas dari unsur perangkat desa,” pungkas Nadi.


