Ad imageAd image

3.170 Warga Jepara Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 492 Views
2 Min Read
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 kepada 3.170 penerima. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 kepada 3.170 penerima, yang berasal dari usulan 45 pabrik rokok dan petani tembakau.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, di Perusahaan Rokok (PR) Indo Jaya Tobacco Kabupaten Jepara, Senin (23/9/2024).

Edy menyampaikan, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan ekonomi untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, salah satunya adalah melalui penyaluran BLT yang berasal dari DBHCHT. Adapun besarannya, 50 persen dari total alokasi penerimaan DBHCHT, yang diterima pemerintah daerah.

“Saya berharap, BLT DBHCHT ini bisa dimanfatkan dengan baik karena untuk kesejahteraan masyarakat, dan untuk hal-hal produktif. Misalnya, biaya pendidikan, ditabung, atau tambahan modal usaha,” jelasnya.

Ia mengatakan total bantuan yang diterima per orang adalah Rp1,2 juta. Rinciannya, empat bulan bantuan diberikan dalam sekali penyaluran, sebesar Rp300 ribu per bulannya.

Terkait pemanfaatan dana cukai rokok, imbuhnya, DBHCHT juga bermanfaat bagi masyarakat secara langsung. Seperti, program pembangunan bidang kesehatan untuk penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan Puskesmas, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk miskin serta, pelayanan kesehatan untuk mendukung penurunan angka prevalensi stunting.

Pada kesempatan itu, Edy juga berpesan kepada semua masyarakat, untuk ikut berpartisipasi menyukseskan gerakan pemberantasan rokok illegal, yang memiliki ciri-ciri tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai tapi palsu, cukai bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.

Share This Article
Leave a comment