Ad imageAd image

27 Demonstran Ditangkap Polisi Saat Kericuhan Aksi di Balai Kota Semarang

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 44 Views
3 Min Read
Demonstran saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang. (Foto: @infokejadiansemarang)

INDORAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mencatat, sebanyak 27 demonstran ditangkap polisi saat melakukan unjuk rasa atau aksi di depan Gedung Balai Kota dan DPRD Kota Semarang, Jalan Pemuda, Senin (26/8/2024) malam.

Aksi bertajuk “Jawa Tengah Bergerak; Adili dan Turunkan Jokowi” tersebut diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Semarang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram). Aksi ini dimulai sekitar pukul 15.30 WIB sore.

Aksi berakhir ricuh lantaran massa terus-terusan ingin mendesak masuk ke dalam gedung. Sekitar pukul 16.17 WIB gerbang gedung DPRD Kota Semarang dirobohkan mahasiswa. Situasi menjadi kacau dan terjadi bentrokan antara massa dan aparat keamanan pada pukul 18:24 WIB.

Polisi memaksa massa untuk bubar dengan mengerahkan water canon. Melihat massa yang tidak mau bubar, aparat kepolisian melakukan penembakan gas air mata dan mengerahkan pasukan untuk mengejar massa aksi yang berlari.

Bahkan, massa dikejar hingga area perkampungan dan area mall Paragon Kota Semarang. Dalam aksi ini banyak orang menjadi korban represifitas oknum aparat, mulai dari mulai bocor kepala, pingsan karena gas air mata, dan tak sedikit masuk rumah sakit.

Kuasa hukum Geram Jawa Tengah, Tuti Wijaya mengatakan, dalam aksi ini, puluhan orang telah ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang. Dari 27 orang yang diamankan polisi, 21 ialah pelajar dan enam ialah mahasiswa.

“Sampai saat ini informasi yang kami himpun baru sekitar 21 orang pelajar dan ada enam yang berasal dari mahasiswa, itupun masih data sementara karena sejak tadi mereka diangkut ke Polrestabes Semarang,” ujarnya di Polrestabes Semarang.

Dia menyebut bahwa saat tim kuasa hukum hendak mendampingi korban, ada upaya dari penyidik kepolisian untuk menghalang-halangi.

“Hingga saat ini kami belum bisa masuk untuk melihat proses pemeriksaan tersebut,” ungkap Tuti Wijaya.

Nasrul Dongoran yang juga sebegai pendamping hukum Geram Jawa Tengah menyayangkan karena hingga malam dini hari masih dilakukan pemeriksaan. Selain itu, anak di bawah umur dalam pemeriksaan juga harus didampingi orang tua atau pendamping hukum.

“Padahal kita tahu pelajar yang ditangkap adalah anak dibawah umur, sehingga penyidik harus memastikan bahwa anak di bawah umur harus diperlakukan khusus,” ungkap Nasrul.

Sementara itu, dalam proses pemeriksaan tersebut hadir Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Namun saat hendak dikonfirmasi, dirinya enggan memberikan pernyataan.

Share This Article
Leave a comment