Ad imageAd image

Bawaslu Dukung KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 941 Views
2 Min Read
Bawaslu RI (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu 2024.

“Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (03/03/2023).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan Pemilu merupakan agenda fundamental negara yang harus dilaksanakan 5 tahun sekali. Menurutnya, UU Pemilu tidak mengenal penundaan Pemilu.

“UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan Pemilu, yang ada dalam UU Pemilu hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan,” ujar Puadi.

BACA JUGA:   Diduga Lakukan Politik Uang, 2 Caleg Demokrat Dipanggil Bawaslu

Semantara Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

“Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari, Kamis (02/03/2023).

Hasyim menuturkan tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu, lanjutnya, menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.

BACA JUGA:   Prabowo Optimis Hilirisasi Jadi Kunci Strategi Kemakmuran Negara

“Yang pertama tahapan dan jadwal KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu2024,” papar dia.

Share this Article
Leave a comment