INDORAYA – Sebanyak 253 ribu warga di Jawa Tengah (Jateng) memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan tunggakan dan denda pajak.
Berdasarkan catatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) pada 8 hingga 19 April 2025, ada sebanyak 253.409 obyek pajak di Jateng yang memanfaatkan program tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp61,9 miliar.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso mengatakan bahwa nilai yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor ini menjadi penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah.
“Program ini seperti tujuan awal, di samping meringankan wajib pajak juga memperbaiki database,” katanya saat mendampingi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan dari Direktur Utama PT Jasa Raharja di Semarang, Minggu (20/4/2025) malam.
Dikatakannya, kunjungan tersebut membahas sejumlah program yang sudah dijalankan oleh Pemprov Jateng maupun program Jasa Raharja yang akan diakselerasi bersama.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan bahwa beberapa hal yang perlu ditingkatkan terkait akselerasi program yang ada, baik program Pemprov, kabupaten/kota, maupun Jasa Raharja.
Dia menyebut, khusus untuk asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan perlu disosialisasikan lagi kepada masyarakat.
“Pertama, playanan sudah cepat. Kedua, tarif ya. Makanya mereka mau survei di tempat kita biar cakupan Jasa Raharja lebih efektif kepada masyarakat yang tertanggung. Itu yang paling pokok dibahas,” ungkap Nadi.
Sementara itu, Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, sejumlah program yang dimiliki Pemprov Jateng telah menjadi percontohan nasional.
Misalnya, kata Rivan, tentang tata kelola kendaraan yang sudah bagus, kemudian program pemutihan pajak yang mengedepankan registrasi kendaraan, dan sebagainya.
“Hari ini membahas beberapa program. Pertama program registrasi tentang kendaraan, program pemutihan yang sekarang dijalankan, kemudian program Sengkuyung yang sudah dijalankan. Jawa Tengah dijadikan percontohan tata kelola kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan utama juga terkait santunan dan perlindungan apa saja yang diperlukan masyarakat. Juga bagaimana agar masyarakat memahami santunan dan perlindungan dasar pada saat masyarakat mengalami kecelakaan lalu lintas.