INDORAYA – Pelaku industri minyak goreng sawit diminta oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meningkatkan pasokan minyak goreng curah bersubsidi kepada masyarakat.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari semula 17 perusahaan, ada 20 dari 75 perusahaan minyak goreng yang telah memenuhi target kontrak di daerah penugasan tertentu pada periode 16-31 Maret 2022.
Namun faktanya dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) masih ada beberapa perusahaan yang tidak merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi.
Agus menyebut, Kementerian Perindustrian telah mengirimkan surat peringatan kepada 24 perusahaan produsen minyak goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Maret 2022 atau dari 16-31 Maret 2022.
“Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng curah bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui nomor registrasi masing-masing perusahaan,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Data dari Simirah yang dikelola Kemenperin menunjukkan progres distribusi minyak goreng curah bersubsidi, termasuk wilayah timur Indonesia.
Hingga 11 April, rata-rata penyaluran minyak goreng curah bersubsidi secara nasional mencapai 6.060 ton/hari, atau sudah mengalami kenaikan pada Maret yang rata-rata 4.050 ton/hari.
Adapun dari 81 pabrik minyak goreng sawit yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi, sedangkan 6 pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan RBD Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lain.
Agus menegaskan, peningkatan kecepatan distribusi minyak goreng curah bersubsidi harus segera dilakukan, lantaran permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran. Pasalnya, kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode 10 hari pertama di bulan ini.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8/2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
Sanksi juga berlaku bagi perusahaan produsen, distributor, dan pengecer apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.
Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini dilakukan oleh tim pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian No. 1474/2022 dengan melibatkan Satgas Pangan Polri sebagai satu unsur penegakan hukum.(FZ)