INDORAYA – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua buron berinisial A dan M terkait kasus j#d1 online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dikejar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik telah mengidentifikasi kedua buron ini, dan tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terus melakukan pengejaran intensif terhadap mereka.
“Penyidik telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Kedua buron ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dijelaskan apakah mereka termasuk bagian dari 15 tersangka yang telah diumumkan sebelumnya atau merupakan tambahan tersangka baru.
Ade juga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai status keduanya, apakah pegawai Komdigi atau bukan, namun ia memastikan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perj#d1an atau TPPU,” ujar dia.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs j#d1 online yang melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak 11 dari 15 tersangka adalah pegawai Kementerian Komdigi, sementara tiga lainnya bertugas mengendalikan operasional “kantor satelit” j#d1 online.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, AK, pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi pada 2023, namun tidak lulus. Meskipun demikian, AK tetap diterima bekerja di Komdigi dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs j#d1 online.
Kombes Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami alasan mengapa AK tetap dipekerjakan meskipun tidak lulus seleksi. Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi.