Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Masih Buron
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Masih Buron

By Redaksi Indoraya
Kamis, 07 Nov 2024
17 Views
2 Min Read
Buron

INDORAYA – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua buron berinisial A dan M terkait kasus j#d1 online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dikejar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik telah mengidentifikasi kedua buron ini, dan tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terus melakukan pengejaran intensif terhadap mereka.

“Penyidik telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Kedua buron ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dijelaskan apakah mereka termasuk bagian dari 15 tersangka yang telah diumumkan sebelumnya atau merupakan tambahan tersangka baru.

Ade juga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai status keduanya, apakah pegawai Komdigi atau bukan, namun ia memastikan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas.

“Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perj#d1an atau TPPU,” ujar dia.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs j#d1 online yang melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak 11 dari 15 tersangka adalah pegawai Kementerian Komdigi, sementara tiga lainnya bertugas mengendalikan operasional “kantor satelit” j#d1 online.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, AK, pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi pada 2023, namun tidak lulus. Meskipun demikian, AK tetap diterima bekerja di Komdigi dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs j#d1 online.

Kombes Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami alasan mengapa AK tetap dipekerjakan meskipun tidak lulus seleksi. Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi.

 

 

TAGGED:Judi Online KomdigiTersangka Kasus Judi Online Komdigi

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum KriminalSemarang

Penipuan Berkedok Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp80 Juta Lewat WhatsApp

Kamis, 29 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account