INDORAYA – Ketentuan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun segera diterapkan mulai tahun ini serentak secara nasional.
“Jadi tahun ini dan berlaku nasional,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghapusan data kendaraan ini sesuai Pasal 74 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
Ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.
Menurut Yusri polisi tidak akan menyita mobil atau sepeda motor yang datanya dihapus karena STNK mati karena tidak melanggar ketentuan pidana.
Namun kendaraan tersebut tidak lagi bisa dipakai mengaspal di jalan raya. Ia berkelakar kendaraan itu seharusnya ditaruh di museum.
“Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saja,” tutur dia.
Menurut Yusri ketentuan ini bakal berlaku bagi seluruh jenis kendaraan, tidak terkecuali mobil dan motor listrik.
“Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya),” bebernya.
Sebelum menghapus data kendaraan tersebut, polisi akan mengirim surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan langsung dihapus pada tahun yang sama.