INDORAYA – Sebanyak 2.176 desa di Jawa Tengah dipastikan tidak bisa mencairkan dana desa non earmark tahun anggaran 2025. Kondisi ini membuat pemerintah desa kelimpungan karena anggaran yang biasanya digunakan untuk operasional awal tahun mendadak tertahan menyusul perubahan aturan dari pemerintah pusat.
Hal ini imbas dari perubahan regulasi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 9 Tahun 2025, yang diteken Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. SKB itu mengubah Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana desa 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang kini seluruh teknisnya berada di tangan Kementerian Keuangan.
“Pembiayaan operasional masing-masing desa selama ini rutin memakai anggaran dana desa non earmark. Biasanya dipakai untuk kegiatan awal tahun. Nah, pengajuan dana non earmark ini langsung dari KPPN. Cuman akhir-akhir ini banyak kades kaget karena tanpa pemberitahuan surat sama sekali, tiba-tiba tidak bisa dicairkan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Menurut dia, total dana desa non earmark yang tidak dapat dicairkan mencapai Rp598,4 miliar. Jumlah ini membuat sekitar 30 persen dari total 7.870 desa di Jateng tidak dapat menjalankan rencana awal tahun mereka.
“Yang kepending ada 2.176 desa. Dari total 7.870 desa, berarti 30 persen yang belum bisa cair,” jelas Nadi.
Situasi ini memicu protes dari banyak kepala desa. Sebab anggaran non earmark telah dibahas dan disusun sejak jauh hari melalui musyawarah desa (musdes) dan musyawarah desa khusus (musdesus).
Hal senada disampaikan Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dispermadescapil Jateng, Didi Hariyadi. Ia menjelaskan dana desa non earmark menjadi sumber utama pembiayaan sejumlah kegiatan penting di tingkat desa.
“Dana ini untuk operasional Posyandu, PAUD, pemberian honor guru ngaji, sampai pembiayaan infrastruktur jalan desa. Karena sudah dibahas di musdes, dirancang sedemikian rupa, lalu anggarannya tidak bisa cair, itu yang membuat para kades keberatan,” paparnya.
Didi menerangkan, dana desa dibagi menjadi dua kategori, yakni earmark dan non earmark. Dana earmark digunakan untuk BLT, ketahanan pangan, dan belanja operasional desa. Sementara dana non earmark digunakan untuk operasional layanan sosial dan kegiatan penunjang desa yang kini tertahan.
Meski begitu, Didi menilai penghentian pencairan dana non earmark tidak sampai mengganggu seluruh aktivitas desa. Ia memastikan honor perangkat desa tidak terdampak karena menggunakan pos anggaran berbeda.
“Pembayaran honor perangkat desa dan honor APBDes tidak ada masalah karena beda anggaran,” ungkapnya.
Ia memperkirakan jika sampai tahun depan dana non earmark belum dapat dialokasikan, maka pemerintah desa bisa menggunakan sumber pendanaan lain.


