INDORAYA – Sebanyak 17 perusahaan dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) melapor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bahwa tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2024 sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jateng, Ratna Dewajati mengatakan, sekitar 17 perusahaan mengalami gangguan finansial atau bangkrut. Sehingga itu berpengaruh terhadap pencairan THR karyawannya.
Dia bilang, THR Lebaran 2024 maksimal dibayarkan H-7, atau pada 3 April 2024. 17 perusahaan itu sudah berkonsultasi ke Disnakertrans dan berniat membayar THR dengan cara mengangsur atau menyicil.
“Dari 17 perusahaan ini ada yang minta membayar separuh di tanggal 3 (April) dan separuh setelah lebaran. Kemudian ada yang akan membayar di awal tapi di bawah UMK,” ujar Ratna saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Dikatakannya, 17 perusahaan yang akan menyicil bergerak di sektor tekstil, mebel, makanan, garmen, dan lain-lain. Lokasinya di Kabupaten Pekalongan, Karanganyar, Wonogiri, Banjarnegara, dan Demak.
Ratna mengatakan bahwa 17 perusahaan itu bangkrut atau mengalami gangguan finansial karena berbagai faktor. Salah satunya situasi geopilitik seperti Perang Rusia-Ukraina.
“Jadi sudah ga sempat ekspor lagi, ini memang berdampak betul menurut saya, jumlah ekspor yang dulu tinggi sekarang menurun. Ini yang perlu dapat perhatian sebenarnya, maka ini sangat berpengaruh pada kemampuan finansial,” katanya.
Dia berkata, bagi perusahaan yang merasa tidak mampu membayar THR secara penuh dan sesuai jadwal bisa konsultasi. Nantinya pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa kondisi perusahaan tersebut.
Namun apabila laporan yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka Disnakertrans Jateng akan memberi sanksi terhadap perusahaan tersebut.
“Tapi tetap saja nanti kalau kabupaten/kota melihat perusahaan tidak sesuai bisa dilaporkan. Nanti kita dari provinsi ditangani tim pengawas, untuk didalami, kalo memang dia harusnya bisa mambayar, tidak ada alasan, nanti ada sanksinya, denda 5 persen,” tandas Ratna.
Saat ini Disnakertrans Jateng masih membuka posko aduan THR hingga 19 April 2024. Disnakertrans Jateng melayani konsultasi dan laporan permasalahan THR yang dialami pengusaha maupun pekerja.