INDORAYA – Sebanyak 15 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar masih ditahan. Pasalnya pihak perusahaan meminta biaya tebusan.
“Untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Sementara itu, ada empat WNI korban TPPO di Myanmar yang berhasil dilepaskan perusahaan dan akan diserahkan di perbatasan Thailand.
“Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dia mengatakan hal itu diketahui berdasarkan hasil koordinasi virtual dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, KBRI Yangon, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Divhubinter Polri. Dia melanjutkan perwakilan dari KBRI Yangon dan KBRI Bangkok sudah berada di Myawaddy, Myanmar.
“Didapatkan informasi bahwa terdapat empat orang yang akan dilepaskan oleh perusahaan, yang akan masuk ke wilayah Thailand,” jelas Sandi.
Keempat WNI tersebut telah diseberangkan ke wilayah Thailand. Mereka, kata dia, kini berada di wilayah Mae Sot dan ditindaklanjuti oleh KBRI Bangkok.
“Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai informasi, kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik,” ujarnya.
Dihubungi berbeda, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya tengah menuju lokasi para korban.
“Atpol kami sedang bergerak ke perbatasan Thailand Myanmar,” ucapnya.