INDORAYA – Sebanyak 15 lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Genuk dibongkar Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.
Bersama Dinas Perdagangan Semarang, camat dan lurah setempat, Satpol PP Semarang membongkar lapak yang mengokupasi depan pintu pasar Genuk, Senin (01/08/22).
“15 PKL ini berjualan di depan pintu masuk pasar. Jelas itu mengganggu lalu lintas jalan sekitar,” kata Ketua Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwanto.
Ia melanjutkan, pembongkaran tersebut dilakukan karena pedagang masih membandel dengan berjualan di tepi jalan dari pukul 00.00 hingga 10.00 WIB.
Padahal, PKL tersebut sudah mendapatkan lapak di Pasar Banjardowo dan Pasar Genuk lantai 2. Tiga kali mendapat teguran, tetap tidak dihiraukan.
“Mereka ini ndablek. Berjalannya waktu pak lurah dan Kepala Dinas Perdagangan sudah menegur tiga kali agar tak di tepi jalan. Namun masih pada nekat,” terang Fajar.
Selanjutnya, pihaknya meminta para PKL ini untuk segera menempati lapak yang sudah disediakan oleh Dinas Perdagangan dan lurah setempat.
“Jika masih nekat berjualan di depan pintu masuk, Satpol PP bakal patroli dan tindak tegas,” tegas Fajar.