INDORAYA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) pada Natal 2024 kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 narapidana lainnya langsung dibebaskan (RK II).
Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan, dengan rincian 166 anak binaan mendapat pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
“Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang,” kata Agus, Rabu (25/12/2024).
Agus menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan menurunkan tingkat risiko.
Sumatera Utara menjadi provinsi dengan penerima remisi terbanyak, yakni 3.196 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana dan Papua dengan 1.447 narapidana.
Adapun anak binaan terbanyak yang menerima pengurangan masa pidana berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat, masing-masing sebanyak 23 orang, dengan Papua mencatatkan 20 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus mengungkapkan bahwa pemberian remisi Natal 2024 dapat menghemat anggaran negara hingga Rp8,19 miliar, yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024, jumlah total tahanan, narapidana, dan anak binaan di Indonesia mencapai 274.166 orang, dengan 19.968 di antaranya beragama Nasrani.