141 Ribu Pemilih Disabilitas di Pilkada Jateng Bisa Didampigi Keluarga Atau Petugas KPPS

Athok Mahfud
7 Views
3 Min Read
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat, ada sebanyak 141.573 penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau menjadi pemilih di Pilkada serentak 2024 ini.

Komisioner KPU Jateng Paulus Widyantoro mengatakan, pemilih disabilitas bakal didampingi orang lain saat menyalurkan hak pilihnya di TPS pada 27 November mendatang. Nantinya pemilih boleh memilih didampingi pihak keluarga atau petugas KPPS.

“Ada dua pilihan, nanti dia (penyandang disabilitas) memililh petugas KPPS atau kerabatnya sendiri. Jadi dari pemilih nanti yang menentukan, jadi ditawari mau didampingi petugas atau keluarganya,” ujarnya saat dihubungi Indoraya.news, Rabu (16/10/2024).

Sebelum mendampingi pemilih di TPS, petugas KPPS akan menandatangani form perjanjian terlebih dahulu yang berisi sejumlah poin. Di antaranya seperti merahasiakan paslon yang dipilih dan memilih kandidat sesuai keinginan pemilih.

“Petugas ketika akan mendampingi disabilitas mereka akan menandatangani form pendampingan pemilih, nanti mereka akan menandatangani di antaranya poin-poin merahasiakan pilihan pemillih, melaksanakan pilihan sesuai yang dikehendaki pemillih,” kata Paulus.

Menurutnya, hal ini merupakan upaya KPU memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas dan menghindari adanya intervensi dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Selain itu, ada sanksi tersendiri jika petugas KPPS melanggar perjanjian tersebut.

“Itu sanksi pidana kalau petugas melakukan pengarahan atau melenceng (tidak sesuai) dengan apa yang diinginkan pemilih atau membocorkan pilihan pemilih, itu ada pasalnya,” beber Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng tersebut.

Berdasarkan data KPU Jateng, 141.573 pemilih penyandang disabilitas terdiri dari enam kategori. Yakni disabilitas fisik 55.479 orang, intelektual 10.517, disabilitas mental 27.493, sensorik wicara 23.667, sensorik rungu 7.128, dan sensorik netra berjumlah 17.289 pemilih.

Lebih lanjut, KPU Jawa Tengah akan memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih disabilitas yang mencoblos kandidan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau wali kota/wakil wali kota. KPU juga menjamin seluruh TPS ramah difabel.

“Misalnya di situ disabilitas yang memakai kursi roda nanti kita memastikan bahwa TPS tidak naik tangga, lalu coblosannya juga tidak terlalu tinggi sehingga tidak menyulitkan yang bersangkutan,” ucapnya.

“Lalu kalau yang tuna netra semua sesuai regulasi di TPS nanti ada alat bantu tuna netra dulu kita sebut template. Prinsipnya kita memastikan TPS nanti ramah untuk disabilitas,” imbuh Paulus Widyantoro.

Share This Article