INDORAYA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) terus mendukung program sekolah rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Hingga awal 2026, sudah ada sebanyak 14 sekolah rakyat yang beroperasi di 12 kabupaten/kota di Jateng.
Di samping itu, kini Pemprov Jateng melalui Dinas Sosial juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat definitif. Kini sudah ada 11 lahan yang telah disetujui oleh pemerintah untuk dibangun sekolah rakyat.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Jawa Tengah, Sri Adhi Widodo mengatakan, sekolah rakyat merupakan program prioritas nasional yang mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah.
“Sekolah rakyat ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang kami kawal mulai dari sekolah rintisan hingga rencana pembangunan sekolah rakyat definitif di Jawa Tengah,” kata dia saat ditemui di Kantor Dinsos Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, dari 14 titik sekolah rintisan, dua berada di Kabupaten Magelang dan dua lainnya di Kota Surakarta. Di Kabupaten Magelang, sekolah rintisan berada di Sentra Antasena serta bekas Gedung Diklat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara di Kota Surakarta, sekolah rintisan berada di Sentra Prof. Dr. Suharso milik Kementerian Sosial dan eks Balai Latihan Kerja (BLK) Surakarta.
Selain sekolah rintisan, pemerintah pusat juga telah menyetujui 11 usulan lahan dari Jawa Tengah untuk pembangunan sekolah rakyat definitif. Lahan tersebut memiliki luas rata-rata antara 5,5 hingga 7 hektare dan merupakan aset milik pemerintah kabupaten/kota.
“Dari 35 kabupaten/kota yang mengusulkan, ada 11 yang disetujui. Namun meskipun sudah disetujui, masih ada sejumlah persyaratan teknis yang perlu disempurnakan,” ujarnya.
Adhi mencontohkan, salah satu kendala teknis terjadi di Kabupaten Pemalang, di mana akses menuju lokasi lahan masih terbatas karena ukuran jembatan yang tidak memadai.
Persoalan tersebut telah dikoordinasikan antara pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pemerintah daerah setempat.
“Proses penyiapan lahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sementara pembangunan fisik sekolah rakyat akan dibiayai 100 persen oleh pemerintah pusat,” tutupnya.


