INDORAYA – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 13 saksi telah dimintai keterangan terkait kematian warga Mijen, Darso, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh enam oknum anggota Polresta Yogyakarta.
Para saksi tersebut terdiri dari keluarga korban serta tenaga medis yang terlibat dalam perawatan sebelum korban meninggal dunia.
“Sampai saat ini, sudah ada 13 saksi yang dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kepada wartawan di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (14/1/2025).
Selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga tengah menunggu hasil ekshumasi yang dilakukan oleh tim forensik pada Senin (13/1/2025).
Diketahui, ekshumasi atau pembongkaran makam mendiang Darso pada hari Senin kemarin dipimpin oleh Tim Kedokteran Forensik Biddokes Polda Jateng yang bergabung dengan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dari Unimus dan Unissula.
“Ini masih menunggu hasil dari tim forensik yang telah melakukan ekshumasi,” tambahnya.
Artanto juga menyampaikan bahwa fokus sementara adalah pada pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Semarang, sembari menunggu hasil dari tim forensik.
Selain itu, Polda Jateng akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk mengungkap kasus ini dan menjelaskan dugaan tindak pidananya.
“Penyidik nantinya akan melakukan analisis dari berbagai perspektif secara komprehensif untuk menentukan langkah lebih lanjut,” katanya.
“Polda Jateng berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional,” imbuhnya.