120 Laporan Masuk ke Ombudsman Jateng, Kasus Pungli PPDB Diduga Masih Marak

Athok Mahfud
8 Views
3 Min Read
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Sebanyak 120 laporan tentang masalah di sektor pendidikan masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Kasus sumbangan yang mengarah ke pungutan liar (pungli) diduga masih marak terjadi pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 120 laporan dari masyarakat terkait masalah pendidikan di Jateng. Laporan ini didapat pada pelaksanaan PPDB tahun 2023/2024.

“Paling cukup banyak itu terkait dengan sumbangan yang mengarah ke arah pungutan, cukup merata di Kabupaten/Kota, dan kebanyakan yang dilaporkan itu untuk SD dan SMP, kalau untuk SMA minimal sekali, paling banyak laporan saat PPDB,” katanya saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (25/10/2023).

Dia menilai, praktik pungutan liar yang terjadi di sekolah negeri terus mengalami peningkatan jumlah. Ombudsman Jateng memberikan perhatian khusus terhadap praktik pungli karena bisa mengarah ke perbuatan pidana.

“Yang kami sampaikan tadi adalah subtansi tidak hanya sumbangan pungutan. Kalau simbangan memang trend nya naik terus dan hampir merata di kab/kota merata ada laporan,” katanya.

Farida menyebutkan secara menyeluruh, Ombudsman Jateng menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dari pemerintah daerah. Mulai dari sektor pendidikan sebanyak 120 laporan dan perdesaan 85 laporan.

Selanjutnya sektor kepolisian 81 laporan, hak sipil dan politik 60 laporan, agraria pertahanan 55 laporan, peradilan 38 laporan, kepegawaian 37 laporan, perizinan 24 laporan, perhubungan dan infrastruktur 19 laporan, kesejahteraan sosial 18 laporan.

“Itu bisa dipahami karena memang yang paling banyak layanannya kan itu. Kalau kita bicara soal UPT sekolah kan paling banyak, juga mungkin kesehatan ya ada banyak puskesmas, dan itu memang yang menjadi perhatian kami,” ungkap Farida.

Dia berkata, pelayanan publik, khususnya layanan dasar merupakan hak yang dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali. Ombudsman Jateng berupaya meningkatkan pengawasan ketat di sektor tersebut.

‘Tapi untuk yang masalah sumbangan pungutan kita memang sedang betul-betul melakukan pemeriksaan yang komperhensif sehingga tidak lagi merugikan orang tua terutama,” ucap Farida.

Lebih lanjut Ombudsman Jateng juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan akses dan jaminan sosial kepada masyarakat secara merata. Untuk meningkatkan pengawasan, Ombudsman bersinergi bersama jajaran pengawas di Inspektorat.

“Nah untuk pelayanan publik di Jateng kita memang selalu berainergi dan ada pertemuan secara berkala yang itu kita memang memotret. secara spesifik adalah sinergi antara ombudsman sebagai pengawas eksternal dengan inspektorat sebagai pengawas internal,” ungkapnya.

Share This Article