Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: 12.000 WNI Terimbas Kejahatan Transnasional
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Internasional

12.000 WNI Terimbas Kejahatan Transnasional

By Redaksi Indoraya
Kamis, 18 Des 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi. Sebanyak 12.000 WNI terdampak kejahatan transnasional. (Arsip KBRI Phnom Penh)
SHARE

INDORAYA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa sekitar 12.000 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kejahatan transnasional. Angka tersebut merupakan hasil akumulasi kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, tepatnya sejak 2021 hingga 2025.

“Antara tahun 2021 hingga 2025, tercatat lebih dari 12.000 Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak, di mana banyak di antaranya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa menjadi pelaku kejahatan (forced criminality) di online scam centers di kawasan Asia Tenggara,” demikian rilis Kemlu.

Kejahatan transnasional sendiri merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan lebih dari satu negara, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun dampaknya, sehingga melampaui batas yurisdiksi nasional. Jenis kejahatan ini meliputi perdagangan narkotika, TPPO, pencucian uang, terorisme, hingga kejahatan berbasis siber.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir atau Tata, turut menekankan meningkatnya ancaman kejahatan transnasional generasi baru yang dipicu oleh penyalahgunaan teknologi, termasuk yang terjadi di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa dalam kurun satu tahun terakhir, Indonesia mengalami kerugian finansial hingga mencapai US$ 474 juta.

“Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat menghadapi ancaman ini sendiri. Respon kita harus kolektif, terkoordinasi dan global dalam ruang lingkupnya,” ujar Tata saat hadir di sesi tingkat tinggi International Conference on Global Partnership against Online Scams di Bangkok, Rabu (17/12/2025).

Konferensi International Conference on Global Partnership against Online Scams diselenggarakan oleh Pemerintah Thailand bersama The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Forum tersebut bertujuan membentuk Kemitraan Global Melawan Penipuan Online (Global Partnership against Online Scams) dan dihadiri oleh para menteri serta pejabat tinggi dari 40 negara, selain perwakilan organisasi internasional, masyarakat sipil, dan sektor swasta.

Lebih lanjut, Tata menjelaskan bahwa Indonesia mendorong tiga fokus utama dalam aksi global. Pertama, memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara melalui pertukaran intelijen secara langsung dan operasi bersama untuk membongkar jaringan kejahatan terorganisir.

Kedua, meningkatkan kolaborasi di bidang keuangan dan siber dengan melibatkan unit intelijen keuangan serta regulator digital guna menghentikan aliran dana ilegal. Ketiga, menjadikan korban sebagai pusat penanganan melalui upaya perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Menurut Tata, langkah global tersebut memanfaatkan berbagai mekanisme yang telah ada, seperti Bali Process, ASEAN, dan the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi UNTOC).

“Ketidakpedulian memberi ruang bagi kriminal, namun kerja sama menciptakan keamanan,” ungkap dia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia juga menghadapi persoalan serius terkait tindak pidana perdagangan orang. Pada periode 2020 hingga 2025, jumlah korban TPPO asal Indonesia tercatat mencapai 7.027 orang yang tersebar di 10 negara.

Dari sepuluh negara tersebut, tujuh berada di kawasan Asia Tenggara, sementara tiga lainnya adalah Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Belarus.

TAGGED:Kejahatan TransnasionalKementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI)
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Prancis dan Kanada Resmi Buka Konsulat di Nuuk, Tegaskan Dukungan untuk Greenland Sabtu, 07 Feb 2026
  • Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang Sabtu, 07 Feb 2026
  • Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK Sabtu, 07 Feb 2026
  • Budisatrio Tegaskan “Kompak, Bergerak, Berdampak” di HUT ke-18 Gerindra DPR RI Sabtu, 07 Feb 2026
  • HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ingatkan Kader Jaga Uang Rakyat dan Hindari Perbuatan Tercela Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Pendidikan Merata Kunci Daya Saing Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026

Berita Lainnya

Internasional

Prancis dan Kanada Resmi Buka Konsulat di Nuuk, Tegaskan Dukungan untuk Greenland

Sabtu, 07 Feb 2026
Internasional

Trump Ancam Tuntut Ganti Rugi Harvard Rp16,7 Triliun, Singgung “Pelanggaran Serius”

Selasa, 03 Feb 2026
Internasional

Badai Musim Dingin Lumpuhkan Transportasi AS, 14.000 Penerbangan Dibatalkan dan Listrik Padam

Minggu, 25 Jan 2026
Internasional

Trump Ancam Tarif 100% untuk Kanada Jika Perkuat Kerja Sama Dagang dengan China

Minggu, 25 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?