INDORAYA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa sekitar 12.000 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kejahatan transnasional. Angka tersebut merupakan hasil akumulasi kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, tepatnya sejak 2021 hingga 2025.
“Antara tahun 2021 hingga 2025, tercatat lebih dari 12.000 Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak, di mana banyak di antaranya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa menjadi pelaku kejahatan (forced criminality) di online scam centers di kawasan Asia Tenggara,” demikian rilis Kemlu.
Kejahatan transnasional sendiri merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan lebih dari satu negara, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun dampaknya, sehingga melampaui batas yurisdiksi nasional. Jenis kejahatan ini meliputi perdagangan narkotika, TPPO, pencucian uang, terorisme, hingga kejahatan berbasis siber.
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir atau Tata, turut menekankan meningkatnya ancaman kejahatan transnasional generasi baru yang dipicu oleh penyalahgunaan teknologi, termasuk yang terjadi di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa dalam kurun satu tahun terakhir, Indonesia mengalami kerugian finansial hingga mencapai US$ 474 juta.
“Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat menghadapi ancaman ini sendiri. Respon kita harus kolektif, terkoordinasi dan global dalam ruang lingkupnya,” ujar Tata saat hadir di sesi tingkat tinggi International Conference on Global Partnership against Online Scams di Bangkok, Rabu (17/12/2025).
Konferensi International Conference on Global Partnership against Online Scams diselenggarakan oleh Pemerintah Thailand bersama The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Forum tersebut bertujuan membentuk Kemitraan Global Melawan Penipuan Online (Global Partnership against Online Scams) dan dihadiri oleh para menteri serta pejabat tinggi dari 40 negara, selain perwakilan organisasi internasional, masyarakat sipil, dan sektor swasta.
Lebih lanjut, Tata menjelaskan bahwa Indonesia mendorong tiga fokus utama dalam aksi global. Pertama, memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara melalui pertukaran intelijen secara langsung dan operasi bersama untuk membongkar jaringan kejahatan terorganisir.
Kedua, meningkatkan kolaborasi di bidang keuangan dan siber dengan melibatkan unit intelijen keuangan serta regulator digital guna menghentikan aliran dana ilegal. Ketiga, menjadikan korban sebagai pusat penanganan melalui upaya perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Menurut Tata, langkah global tersebut memanfaatkan berbagai mekanisme yang telah ada, seperti Bali Process, ASEAN, dan the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi UNTOC).
“Ketidakpedulian memberi ruang bagi kriminal, namun kerja sama menciptakan keamanan,” ungkap dia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia juga menghadapi persoalan serius terkait tindak pidana perdagangan orang. Pada periode 2020 hingga 2025, jumlah korban TPPO asal Indonesia tercatat mencapai 7.027 orang yang tersebar di 10 negara.
Dari sepuluh negara tersebut, tujuh berada di kawasan Asia Tenggara, sementara tiga lainnya adalah Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Belarus.


