INDORAYA – Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) telah diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah karena diduga melanggar ketertiban umum. Dari 11 WNA, delapan di antaranya berasal dari China.
“Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan 11, Warga Negara China (8 orang) berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75 yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa (15/10/2024).
Dia berkata, tiga WNA selain delapan WNA asal China itu juga diduga mengganggu ketertiban umum dan melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini pihaknya tengah memeriksa 11 WNA dan mendalami kasus tersebut.
“Apabila nanti benar-benar warga negara asing ini diduga telah melanggar pasal itu, terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud tentunya nanti akan kita tingkatkan dan akan kita berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi,” kata dia.
Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA membutuhkan kerja sama dan peran serta masyarakat. Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.
“Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami,” beber Is Edy.
“Dan kegaiatn serupa terkait dengan operasi bersama ini akan kita lakukan secara rutin, sehingga ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran tentunya akan kita tindak tegas,” imbuhnya.
Dia menjelaskan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan. Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.
“Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan WNA di wilayah Jawa Tengah ini, masing-masing UPT (berusaha) paling tidak keberadaan dan kegiatannya ini tidak akan mengganggu ketertiban umum, apalagi meresahkan masyarakat,” ujar Is Edy.
Sementara untuk Warga Negara China, terbukti menyalahgunakan peruntukan izin tinggal yang telah diberikan oleh Keimigrasian Indonesia.
Diketahui, pengamanan WNA merupakan hasil Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.
Operasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2024, sebagai upaya memperkuat pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah.
Dalam aksinya, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah telah melaksanakan operasi pada 46 titik target di wilayah Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Semarang Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Brebes
Termasuk juga operasi di Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan Kota Pekalongan, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang. Total WNA yang diawasi pada Operasi “JAGRATARA” Tahap III sebanyak 245 orang.