Ad imageAd image

103 Rutan, Lapas, dan Pesantren Jadi TPS Khusus di Pilgub Jateng, Terbanyak Magelang

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 611 Views
3 Min Read
Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro saat konferensi pers usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Hotel Patra Semarang & Convention, Kota Semarang, Minggu (22/9/2024). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Sebanyak 103 rumah tahanan (rutan), lembaga permasyarakatan (lapas), pondok pesantren, dan sekolah berasrama ditetapkan menjadi tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang & Convention, Kota Semarang, Minggu (22/9/2024).

Selain itu, KPU Jateng juga menetapkan sebanyak 28.427.616 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Jateng. Jumlah ini bertambah 138.203 orang dari DPT pada Pilpres 2024 Februari lalu yang berjumlah 28.289.413 pemilih.

Komisioner KPU Provinsi Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan, total seluruh TPS pada Pilgub Jateng 2024 ialah 56.812 yang tersebar di 8.563 desa/kelurahan, 576 kecamatan, dan 35 kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Jumlah TPS lokasi khusus 103 TPS untuk menampung para pemilih di tempat asal namun saat hari H tidak ada di pemilihan (TPS asal),” ujarnya.

Dia bilang, TPS lokasi khusus terbanyak didominasi oleh lapas. Untuk wilayah dengan TPS khusus terbanyak adalah Kabupaten Magelang. Di sana ada sekitar 20 pesantren yang dijadikan TPS untuk menampung hak pilih santrinya.

Menurut Paulus, TPS khusus dibentuk untuk memfasilitasi masyarakat yang tercatat dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena alasan domisili. Syarat TPS khusus ialah pemilih terkonsentrasi di satu tempat dengan minimal 100 orang kecuali di lapas.

“Jadi pengelola mengusulkan TPS lokasi khusus, termasuk di perguruan tinggi yang mengajukan, sekolah berasrama, panti rehabilitasi dan lapas. Data pengajuan TPS khusus sudah masuk sebelum adanya calon waktu penetapan daftar pemilih sementara (DPS) kemarin,” ungkap Paulus.

Seperti halnya TPS pada umumnya, di TPS lokasi khusus pada saat hari H pemilihan nantinya ada petugas KPPS, pengawas TPS, dan juga saksi dari masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah.

Menyikapi potensi kerawanan akan adanya kecurangan dan pelanggaran, Paulus menyebut bahwa pengawas TPS sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu akan bertugas secara profesional.

“Bawaslu akan menyampaikan bagaimana pengawasan di TPS lokasi khusus agar tidak ada tanda kutip penggiringan atau pemaksaan (untuk memilih) terhadap paslon tertentu,” ungkap dia.

Share This Article
Leave a comment