INDORAYA – Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi kasino berkedok tempat hiburan bernama Baby Face di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
“10 orang yang tersangka sudah langsung kami tahan. Dua orang dibebaskan karena sebagai office boy,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat menggelar konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Ia menyampaikan, sepuluh tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam praktik perjudian tersebut.
Diantaranya, Arsy Egar (28) selaku pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) selaku embat cip, Sigit Ridwan (43) selaku security, Sony Hidayat (40) selaku security, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) pembagi cip, Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, praktik judi di Baby Face hanya menyewa tempat saja. Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan kepada pemilik gedung guna memberikan keterangan soal aktivitas judi tersebut.
“Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irwan Anwar menuturkan para pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka ini mendapat gaji harian berkisar antara Rp150-300 ribu.
Bahkan, Kapolrestabes Semarang menyebut praktik perjudian kasino ini tertib administrasi, mulai siapa saja yang datang bermain hingga history permainan menang atau kalah.
“Jadi timya ini tertib administrasi semua pemain-pemain itu mereka datakan. Kelihatan, akan kita identifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka bernama Budi, mengaku permainan judi kasino sudah pernah diingatkan dan sebelumnya sudah diminta untuk tutup.
“Baru buka, pak. Tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.