Ad imageAd image

1.900 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jateng Hanya 30 Persen Diproses Hukum

Athok Mahfud
1 View
2 Min Read
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Sebanyak 1.900 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Jawa Tengah (Jateng) tercatat sepanjang tahun 2024. Dari jumlah kasus ini, hanya 30 persen yang diproses hukum.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung mengalami penurunan.

Pada 2023, tercatat kekerasan terhadap anak 1.200 kasus, pada Januari hingga November 2024 tercatat 1.100 kasus. Untuk kekerasan terhadap perempuan di tahun 2023 mencapai 900 kasus, pada Januari hingga November 2024 mencapai 800 kasus.

Kepala DP3AKB Provinsi Jateng, Retno Sudewi mengatakan, dari kasus-kasus yang terdeteksi, hanya 20 hingga 30 persen yang sudah masuk ke ranah hukum. Sementara untuk kasus lainnya masih diupayakan bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku

“Semua kita tangani, supaya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar dia di sela acara peresmian Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jateng, Kota Semarang, Kamis (19/12/2024).

Ia bilang, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng bersama berbagai pemangku kepentingan terkait. Antara lain organisasi-organisasi perempuan seperti TP PKK, Muslimat, Fatayat, organisasi anak, akademisi, dan sebagainya.

“Kita bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa mitra. Yang terpenting adalah upaya-upaya pencegahan,” ungkap Retno.

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit diidentifikasi. Pasalnya seringkali korban tidak berani melapor karena masih dianggap tabu. Apalagi, pelakunya didominasi orang terdekat korban.

Oleh karenanya, apabila ada korban yang berani melapor, maka penanganannya harus berhati-hati. Sehingga sarana prasarana yang disediakan di UPTD PPA juga harus bisa membuat korban merasa nyaman.

“UPTD PPA ini menjadi sarana yang sangat diperlukan karena untuk perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Sumarno.

Share This Article